www.gunadarma.ac.id

  • RSS
  • Skype
  • Facebook
  • Yahoo

Twitter

Archive for Oktober 2014

Ciri-ciri globalisasi ditandai dengan adanya pergerakan barang, modal dan uang dengan bebas dan perlakuan terhadap pelaku ekonomi sendiri dan asing (luar negeri) sama. Sehingga era globalisasi sering menjadi dilema bagi masyarakat, pemerintah dan dunia usaha. Kita tidak bisa membendung dan menahan bergulirnya globalisasi di tengah-tengah masyarakat, yang bisa kita lakukan adalah mengantisipasi dan mempersiapkan diri terhadap tantangan globalisasi. Di era globalisasi ini dapat diambil sisi positif dan sisi negatifnya maka dari itu banyak timbul kontroversi.
Globalisasi disini bisa dicontohkan dalam ekonomi yaitu pasar terbuka dan arus modal tanpa pembatas, akan memaksimalkan efisiensi dan efektifitas ekonomi demi terwujudnya kesejahteraan untuk semua. Tetapi bagi mereka yang anti globalisasi meyakini bahwa liberalisasi ekonomi hanya akan menguntungkan yang kuat dan melumpuhkan yang lemah, menciptakan kebangkrutan dan ketergantungan struktural negara berkembang atas negara maju
Koperasi sangat penting bagi Indonesia apalagi dengan menghadapi era globalisasi ini. Sebenarnya, keberadaan koperasi juga telah dirasakan peran dan manfaatnya terhadap masyarakat tetapi karena kurangnya sosialisasi akhirnya koperasi menjadi meredup. Ekstensi koperasi bagi masyarakat akan saya rincikan disini, yang pertama adalah koperasi dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu, dan kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat. Kegiatan usaha dimaksud dapat berupa pelayanan kebutuhan keuangan atau perkreditan, atau kegiatan pemasaran, atau kegiatan lain. Koperasi ini lebih mudah dan lebih menguntungkan dibanding lembaga atau badan usaha lainnya. Hal ini disebabkan karena badan usaha lain itu banyak memliki peraturan dan ini yang meghambat badan usaha itu untuk berkembang. Contoh dari koperasi ini lebih menguntungkan dan mudah adalah koperasi kredit. Koperasi kredit menyediakan dana yang relatif lebih mudah dibandingkan dengan jika meminjam dana dari bank dengan banyak prosedur yang harus ditempuh.
Selain itu, ekstensi koperasi yang kedua adalah koperasi telah menjadi alternatif bagi lembaga usaha lain. Pada kondisi ini masyarakat telah merasakan bahwa manfaat dan peran koperasi lebih baik dibandingkan dengan lembaga lain. Hal ini karena masyarakat mengerti bahwa mereka yang anggota koperasi maupun tidak juga ikut terlibat dalam kepengurusan koperasi. Maka dari itu masyarakat mulai mempertimbangkan dengan rasional bahwa ternyata koperasi memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik sehingga pada kondisi ini koperasi dianggap berada di tingkat yang lebih tinggi dilihat dari peran masyarakatnya. Seperti contohnya KUD (Koperasi Unit Desa) dan koperasi kredit yang telah memberikan pelayanan lebih baik dibanding lembaga usaha lainnya.
Selanjutnya adalah koperasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya. Ini adalah salah satu kelebihan yang dimiliki koperasi seperti yang telah dijelaskan diatas. Rasa memiliki ini dinilai sebagai faktor utama yang menyebabkan koperasi mampu bertahan walaupun dalam kondisi yang sulit. yaitu dengan mengandalkan loyalitas anggota dan kesediaan anggota untuk bersama-sama koperasi menghadapi kesulitan tersebut. Selain itu juga karena ini adalah sebagai prinsip koperasi yaitu kekeluargaan dan gotong royong, maka dari itu koperasi lebih mengerti dan lebih dekat dari rakyat dibanding lembaga usaha lain. 
            Langkah koperasi dalam menghadapi era globalisasi ini mempunyai beberapa langkah yaitu mengembangkan usaha koperasi dengan mempertahankan prinsip koperasi, keterkaitan koperasi dengan pelayanan umum, mengatasi beberapa permasalahan teknis usaha bagi koperasi kecil untuk berkembang, mengakomodasi keinginan pengusaha kecil untuk melakukan usaha atau mengatasi masalah usaha dengan membentuk koperasi, peningkatan kemampuan usaha koperasi dan citra koperasi serta penyaluran aspirasi koperasi. Hal ini diperlukan oleh koperasi dalam menghadapi era globalisasi ini.
            Mengembangkan usaha koperasi dengan mempertahankan prinsipnya sangat penting karena koperasi yang tidak mempertahankan prinsinya akan berantakan dan tidak tahu apa ttujuan koperasi tersebut dibentuk. Koperasi adalah badan usaha untuk melayani umum dan tidak membedakan status sosial, siapa saja boleh menggunakan jasa koperasi, ini adalah tujuan awal koperasi. selain itu juga, koperasi memberikan pelayanan terhadap masyarakat yang bersifat membantu, misalnya mengakomodasikan pengusaha kecil untuk melakukan usahanya untuk berkembang dan mengatasi masalah yang sedang dihadapi. Peningkatan kemampuan koperasi dan citra koperasi juga sangat penting untuk berkembangnya koperasi karena dengan itu koperasi dapat berjalan dengan baik, juga jika koperasi memberi citra yang baik terhadap masyarakat pasti masyarakat juga akan menyebar informasi kepada masyarakat yang lain yang belum mengerti akan koperasi untuk ikut bergabung. Penyalur aspirasi juga dibutuhkan, pengusaha atau masyarat pasti punya aspirasi yang baik untuk masa depan koperasi, maka dari pengusaha dan lainnya bisa mengeluarkan pandapat yang ia mau agar bisa di musyawarahkan bersama.
Selain langkah-langkah diatas, disini saya akan membahas lagi apa saja yang akan dilakukan saat menghadapi era globalisasi ini. Mungkin disini saya akan membahas dari sisi pengurus atau anggota koperasi, dalam menjalankan usahanya, anggota koperasi harus mampu mengidentifikasikan kebutuhan kolektif anggotanya dan memenuhi kebutuhan tersebut. Adanya efektifitas biaya transaksi antara koperasi dengan anggotanya sehingga biaya tersebut lebih kecil jika dibandingkan biaya transaksi yang dibebankan oleh lembaga non-koperasi. Kesungguhan kerja pengurus dan karyawan dalam mengelola koperasi yaitu dengan kerja sama dengan yang lain, tanggung jawab dan hal yang paling penting adalah anggota koperasi harus jujur dan amanah. Pemahaman pengurus dan anggota akan jati diri koperasi, pengertian koperasi, nilai-nilai koperasi dan prinsip-prinsip gerakan koperasi harus dijadikan point penting karena hal itu yang mendasari segala aktifitas koperasi. Aparatur pemerintah terutama departemen yang membidangi masalah koperasi perlu pula untuk memahami secara utuh dan mendalam mengenai perkoperasian.
Dari penjelasan diatas, maka dari itu koperasi mau tidak mau akan menghadapi era globalisasi. Tetapi bukan yang tenggelam dan terbawa arus begitu saja di era globalisasi ini, melainkan koperasi di Indonesia mampu bertahan dan menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang timbul dan juga mampu menjadikan koperasi menjadi lebih baik lagi. Koperasi di era globalisasi ini mempengaruhi perekonomian di Indonesia, dari perekonomian kecil juga perekonomian nasional dengan begitu juga sangat berpengaruh dengan kesejahteraan ekonomi rakyat.

Pada tulisan kali ini saya akan membahas tentang Tata Cara Mendirikan koperasi yang berbadan hukum. Berikut cara-cara dalam mendirikan koperasi :
Dalam mendirikan koperasi terdapat Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi yang akan diuraikan dalam bagan berikut :
tata 2
Dalam Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi terdapat pokok-pokok yang perlu diperhatikan yaitu :
1. Dasar Hukum antara lain :
  • Undang-undang No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
  • Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Peberntukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
2. Koperasi sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang/anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.
3. Sebelum mendirikan koperasi, sebaiknya didahului dengan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan paha akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi.
4. Proses pendirian koperasi dimulai dengan pelaksanaan Rapat pembentukan koperasi dimana untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 koperasi melalui wakil-wakilnya.
5. Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang Membidangi Koperasi setempat sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat. Selain itu apabila memungkinkan rapat pembentukan tersebut juga dapat dihadiri oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk membantu membuat/menyusun akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.
6. Dalam Rapat Pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :
  • Nama dan tempat kedudukan
  • Maksud dan tujuan
  • Jenis koperasi dan Bidang usaha
  • Keanggotaan
  • Rapat Anggota
  • Pengurus, Pengawas dan Pengelola
  • Permodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha.
7. Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi tersebut dapat dibuat oleh para pendiri (dalam hal di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1).
8. Selanjutnya Notaris atau kuasa Pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan (Pasal 7 ayat (1) :
  • 2 (Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup.
  • Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani Notaris.
  • Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
  • Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan RAPB.
  • Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan
9. Pejabat yang berwenang akan melakukan :
  • Penelitian terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2),
  • Pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2).
10. Apabila permohonan diterima maka pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas diterima lengkap (Pasal 9 Ayat 2).
11. Jika permohonan ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali kepada kuasa pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan (Pasal 12 Ayat 1).
12. Terhadap Penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan (Pasal 12 Ayat 2).

B. SYARAT MENDIRIKAN KOPERASI
  1. Umum
    1. Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
    2. Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
    3. Daftar hadir rapat pendirian koperasi
    4. Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi).
    5. Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
    6. Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
    7. Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
    8. Daftar susunan pengurus dan pengawas.
    9. Daftar Sarana Kerja Koperasi
    10. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
    11. Struktur Organisasi Koperasi.
    12. Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
    13. Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  2. Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
    1. Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM;
    2. Rencana Kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun;
    3. Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan USP dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya;
    4. Nama dan Riwayat Hidup Pengurus dan Pengawas
    5. Surat Perjanjian kerja antara Pengurus koperasi dengan pengelola USP koperasi
    6. Nama dan riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan :
      1. Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
      2. Surat keterangan berkelakuan baik
      3. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
      4. Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
      5. Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
      6. Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan USP koperasinya oleh pejabat yang berwenang
      7. Struktur Organisasi Usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
  1. Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS)
    1. Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq. Ketua Koperasi
    2. Rencana kerja sekurang-kurangnya satu tahun
    3. Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan
    4. Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah
    5. Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas
    6. Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI.
    7. Nama dan Riwayat Hidup Calon Pengelola yang dilengkapi dengan:
      1. Bukti telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
      2. Surat keterangan berkelakuan baik
      3. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
      4. Surat perjanjian kerja antara Pengurus Koperasi dengan Pengelola Manajer/Direksi
      5. Struktur Organisasi Usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (USP) 

C. SYARAT MENDIRIKAN KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP)
  1. Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK);
  2. Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi;
  3. Daftar hadir rapat pendirian koperasi;
  4. Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi);
  5. Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;
  6. Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KSP berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM, dilengkapi dgn bukti penyetoran dari anggota kepada koperasi;
  7. Rencana kerja koperasi minimal (3) tiga tahun kedepan(rencana permodalan, Neraca Awal, rencana kegiatan usaha (business plan), rencana bidang organisasi &SDM);
  8. Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan;
  9. Daftar susunan pengurus dan pengawas;
  10. Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola yang dilengkapi dengan :
    1. Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
    2. Surat keterangan berkelakuan baik
    3. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
    4. Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
    5. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
    6. Daftar sarana kerja
    7. Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
    8. Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
    9. Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
    10. Struktur Organisasi KSP
D. SYARAT UNTUK PENDIRIAN KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH (KJKS)
  1. Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK);
  2. Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi;
  3. Daftar hadir rapat pendirian koperasi;
  4. Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi);
  5. Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;
  6. Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KJKS berupa Deposito pada Bank Syariah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq Ketua Koperasi;
  7. Rencana kerja koperasi minimal (1) satu tahun kedepan (rencana permodalan, Neraca Awal, SOP, rencana kegiatan usaha(business plan), rencana bidang organisasi &SDM);
  8. Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan;
  9. Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah;
  10. Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas;
  11. Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI.
  12. Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola dengan melampirkan :
    1. bukti telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
    2. Surat keterangan berkelakuan baik
    3. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
    4. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
    5. Daftar sarana kerja
    6. Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
    7. Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
    8. Struktur Organisasi KJKS


Menjadi menteri itu tidaklah semudah seperti apa yang kita bayangkan. banyak hal yang dikerjakan dalam menjadi menteri terutama untuk kesejahterahan warganya. salah satu nya adalah menteri koperasi. 
disini saya akan menjelaskan sedikit tentang koperasi.

Koperasi sebagai salah satu lembaga yang posisinya cukup diperhitungkan dalam perekonomian Indonesia. Koperasi adalah lembaga yang tumbuh atas dasar solidaritas tradisional dan kerjasama antar individu. Tujuan koperasi didirikan yaitu untuk menjadikan sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung dengan koperasi. Andai saya menjadi Menteri Koperasi, ada banyak hal yang akan saya lakukan untuk perubahan koperasi Indonesia yang lebih baik. Dengan cara memberi pemahaman kepada masyarakat yang kurang memahami ilmu ekonomi tentang koperasi, mengembangkan koperasi bersama-sama dan menghimpun masyarakat Indonesia untuk ikut serta dalam memajukan koperasi di Indonesia.
Fungsi menteri koperasi 

Seperti yang saya ketahui tentang tugas dan fungsi dari Kementrian Koperasi di Indonesia yaitu menyelenggarakan urusan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan Negara. Serta fungsinya adalah menetapkan kebijakan,, mengkoordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan,pengelolaan barang milik/kekayaan, pengawasan atas pelaksanaan tugas dan penyelenggaraan fungsi teknis pelaksanaan pemberdayaan di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil kdan menengah..
Jika saya menjadi menteri koperasi:

Cara yang saya ambil jika saya menjadi Menteri Koperasi, pertama adalah sosialisasi karena sosialisasi sangat bermanfaat untuk membujuk masyarakat dan edukasi mengenai fungsi dan tujuan koperasi. Saya akan memberi pemahaman mengenai peran koperasi sebagai lembaga yang dapat menjadi tempat pengembangan kesejahteraan ekonomi masyarakat. Cara Edukasi yang diberikan tidak hanya pemahaman tetapi memberi keyakinan kepada masyarakat agar mau membangun koperasi sehingga dapat menjadi koperasi yang maju. Edukasi ini pun tidak hanya diberikan kepada masyarakat kecil dan menengah saja tetapi diberikan kepada masyarakat menengah ke atas agar dapat bekerja sama dalam membangun kembali koperasi di Indonesia. Karena bukan hanya peran pemerintah saja tetapi kita sebagai masyarakat juga harus berperan dalam membangkitkan kembali koperasi di Indonesia. Saya juga akan mengadakan seminar tentang koperasi, dengan begitu koperasi dapat tersebar luas dengan terbuka. Dan memberikan pelatihan kewirausahaan kepada masyarakat.
Lalu yang kedua cara yang saya lakukan adalah membuat program-program baru yang menambah minat masyarakat. Selain itu, koperasi juga memberikan jaminan kepada calon anggota agar masyarakat mempercayakan koperasi dalam memenuhi kebutuhan mereka. Lalu saya akan mengkontrol secara rutin perkembangan dan pergerakkan yang terjadi dalam periode tertentu. Jika ada kemajuan, perlu adanya apresiasi pada koperasi yang berhasil dan keberhasilan yang didapat oleh koperasi tersebut diberi penghargaan dan dana bantuan untuk mengembangkan kegiatannya. Dengan begitu koperasi lainnya akan berlomba-lomba untuk mendapat penghargaan serta apresiasi dari pemerintah dan sekaligus memberikan semangat dan dukungan untuk koperasi tersebut.
Bentuk apresiasi seperti ini akan sangat efektif untuk menstimulasi masyarakat untuk menjadi yang terbaik. Sekarang sangat banyak generasi muda yang membuka usaha mandiri. Kesadaran dalam membuka usaha mandiri dapat mengurangi pengangguran karena unit-unit usaha lainnya belum mampu menyerap tenaga kerja. Untuk itu, diperlukan edukasi, pelatihan kepemimpinan dan manajemen, seminar dan melakukan kegiatan yang lain agar tetap menjaga perkembangan sehingga tidak terjadi kemunduran.
Hal yang perlu diperhatikan lagi adalah di pedesaan. Di desa koperasi sangat berperan penting. Tujuannya untuk memberikan kepada masyarakat dalam menangkap peluang usaha sehingga dapat mendorong perekonomian warga. Masyarakat pedesaan yang mayoritas bermatapencaharian di sektor pertanian, perkebunan dan peternakan bisa menjual hasil produksinya di Koperasi Unit Desa (KUD). Saat ini KUD tidak banyak seperti dulu. Padahal KUD sangat bermanfaat bagi masyarakat desa dan harga komoditas yang di perdagangkan cukup stabil. Peran swasta menjadi tantangan baru bagi para pesaingnya terutama KUD. Keberhasilan peningkatan produksi pertanian adalah sumbangan terbesar KUD, selain itu KUD juga mengeluarkan kader wirausaha yang telah menikmati latihan dengan mengurus KUD tersebut. Untuk mewujudkannya saya akan melakukan seperti yang sudah saya lakukan pada masyarakat kota yaitu memberikan sosialisasi dan edukasi berupa seminar untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat di desa tersebut dan pelatihan. Selain itu, pemerataan adanya koperasi di pedesaan pun sangat diperlukan karena dengan adanya koperasi masyarakat di desa akan merasa sangat terbantu dalam hal pemenuhan bahan baku, karena harga jual bahan baku dikoperasi lebih murah. Dan untuk masyarakat yang membutuhkan dana bisa meminjam ke koperasi dan tidak harus membayar dengan bunga yang terlalu besar.
Menjadi Menteri Koperasi adalah pelayan bagi masyarakat. Maka saya akan berusaha memberikan pelayanan publik yang terbaik untuk masyarakat. Dalam melayani masyarakat, sebagai pemerintah dituntut untuk cepat, tepat dan tanggap terhadap masalah yang ada dalam masyarakat. Dengan begitu, akan adanya komunikasi antara pemerintah dan masyarakat sebgai pelaku ekonomi.
Mengembangkan jaringan kerja koperasi dapat memperkuat kemampuan dalam berbisnis dan meningkatkan kuantitas serta kualitas misi sosial. Sebagai contohnya adalah program penyaluran secara kredit yaitu  Kredit Usaha  Rakyat (KUR) yang jangkauannya diperluas dan sudah dijalankan oleh Kementrian Koperasi. Dalam mengahadapi persaingan, koperasi harus membuat strategi-strategi yang biasa dilakukan oleh perusahaan-perusahaan non koperasi. Seperti penggabungan dua atau lebih koperasi , akuisisi dan kerjasama antara koperasi dan perusahaan-perusahaan non koperasi.
Program-program tersebut merupakan program yang efektif untuk kemajuan koperasi di Indonesia.seperti program spesialisasi produk untuk meningkatkan kualitas suatu produk. Hal ini dapat meningkatkan ekspor produk-produk Indonesia di pasar Internasional. Harapan saya adalah produk-produk yang dihasilkan dapat diminati oleh masyarakat luas sehingga dapat meningkatkan keuntungan bagi koperasi. Selai itu, juga dapat mendongkrak pendapatan dalam negeri dan dapat mengurangi minat konsumen terhadap produk-produk impor.
 


Referensi
Firyalekaagustya.blogspot.com