1. Hukum Dagang dan Hukum Perdata
Hukum dagang dan hukum perdata adalah dua hukum yang saling berkaitan.
Hal ini dapat dibuktikan di dalam Pasal 1 dan Pasal 15 KUH Dagang.
Pasal 1 KUH Dagang, disebutkan bahwa KUH Perdata seberapa jauh dari padanya
kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga
terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab ini.
Pasal 15 KUH Dagang, disebutkan bahwa segala persoalan tersebut dalam bab ini
dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh
hukum perdata.
Hukum Perdata adalah ketentuan
yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam
masyarakat.
Berikut beberapa pengertian dari
Hukum Perdata:
1. Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur
hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik
beratkan pada kepentingan perseorangan
2. Hukum Perdata adalah ketentuan dan peraturan
yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi
kebutuhan atau kepentingan hidupnya
Hukum dagang adalah
hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk
memperoleh keuntungan atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia
dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan .
Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 : tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1) Hukum tertulis yang dikodifikasikan :
a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel
Indonesia (W.v.K)
b. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia
(BW)
2) Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan
khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan
(C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak
yang mengadakan perjanjian.
Menurut Prof. Subekti kedua hukum tersebut saling berkaitan. Beliau berpendapat
bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada
tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan hukum
perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan
suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah
berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal
peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab perdagangan
antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.
2.
Berlakunya
Hukum Dagang di Indonesia
Perkembangan hukum dagang sebenarnya telah di
mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500) yang terjadi di Negara dan
kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan perancis selatan telah
lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, vennetia,
Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ) . tetapi pada saat itu hokum
Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelsaikan perkara-perkara dalam
perdagangan , maka dibuatlah hokum baru di samping hokum Romawi yang berdiri
sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut
hokum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan
(peradilan perdagangan ) dan hokum pedagang ini bersifat unifikasi.
Karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan
kodifikasi dalam hukum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV
(1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan
pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tenteng
kedaulatan.
Kemudian kodifikasi hukum Perancis tersebut tahun 1807 dinyatakan
berlaku juga di Nederland sampai tahun 1838. Pada saat itu pemerintah Nederland
menginginkan adanya Hukum Dagang sendiri. Dalam usul KUHD Belanda dari tahun 1819
direncanakan sebuah KUHD yang terdiri atas 3 Kitab, tetapi di dalamnya tidak
mengakui lagi pengadilan istimewa yang menyelesaikan perkara-perkara yang
timbul di bidang perdagangan. Perkara-perkara dagang diselesaikan di muka
pengadilan biasa. Usul KUHD Belanda inilah yang kemudian disahkan menjadi KUHD
Belanda tahun 1838. Akhirnya berdasarkan asas konkordansi pula, KUHD Nederland
1838 ini kemudian menjadi contoh bagi pembuatan KUHD di Indonesia. Pada tahun
1893 UU Kepailitan dirancang untuk menggantikan Buku III dari KUHD Nederland
dan UU Kepailitan mulai berlaku pada tahun 1896. (C.S.T. Kansil, 1985 : 11-14).
KUHD Indonesia diumumkan dengan publikasi tanggal 30 April 1847 (S.
1847-23), yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848. KUHD Indonesia itu hanya
turunan belaka dari “Wetboek van Koophandel” dari Belanda yang dibuat atas
dasar asas konkordansi (pasal 131 I.S.). Wetboek van Koophandel Belanda itu
berlaku mulai tanggal 1 Oktober 1838 dan 1 Januari di Limburg. Selanjutnya
Wetboek van Koophandel Belanda itu juga mangambil dari “Code du Commerce”
Perancis tahun 1808, tetapi anehnya tidak semua lembaga hukum yang diatur dalam
Code du Commerce Perancis itu diambil alih oleh Wetboek van Koophandel Belanda.
Ada beberapa hal yang tidak diambil, misalnya mengenai peradilan khusus tentang
perselisihan-perselisihan dalam lapangan perniagaan (speciale
handelsrechtbanken)(H.M.N.Purwosutjipto, 1987 : 9).
Pada tahun 1906 Kitab III KUHD Indonesia diganti dengan Peraturan
Kepailitan yang berdiri sendiri di luar KUHD. Sehingga sejak tahun 1906
indonesia hanya memiliki 2 Kitab KUHD saja, yaitu Kitab I dan Kitab I (C.S.T.
Kansil, 1985 : 14). Karena asas konkordansi juga maka pada 1 Mei 1948 di
Indonesia diadakan KUHS. Adapun KUHS Indonesia ini berasal dari KUHS Nederland
yang dikodifikasikan pada 5 Juli 1830 dan mulai berlaku di Nederland pada 31
Desember 1830. KUHS Belanda ini berasal dari KUHD Perancis (Code Civil) dan
Code Civil ini bersumber pula pada kodifikasi Hukum Romawi “Corpus Iuris
Civilis” dari Kaisar Justinianus (527-565) (C.S.T. Kansil, 1985 : 10).
Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang masih berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 1
aturan peralihan UUD 1945 yang pada pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada
masih tetap berlaku sampai pemerintah Indonesia memberlakukan aturan
penggantinya. Di negeri Belanda sendiri Wetbook van Koophandel telah mengalami
perubahan, namun di Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengalami
perubahan yang komprehensif sebagai suatu kodifikasi hukum. Namun demikian
kondisi ini tidak berarti bahwa sejak Indonesia merdeka, tidak ada pengembangan
peraturan terhadap permasalahan perniagaan. Perubahan pengaturan terjadi, namun
tidak tersistematisasi dalam kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Strategi perubahan pengaturan terhadap masalah perniagaan di Indonesia
dilakukan secara parsial (terhadap substansi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang)
dan membuat peraturan baru terhadap substansi yang tidak diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang.
3.
Hubungan
Pengusaha dan Pembantu Pengusaha
Sebuah perusahaan dapat dikerjakan oleh seseorang pengusaha atau
beberapa orang pengusaha dalam bentuk kerjasama. Dalam menjalankan
perusahaannya seorang pengusaha dapat bekerja sendirian atau dapat dibantu oleh
orang-orang lain disebut “pembantu-pembantu perusahaan”. Orang-orang perantara
ini dapat dibagi dalam dua golongan. Golongan pertama terdiri dari orang-orang
yang sebenarnya hanya buruh atau pekerja saja dalam pengertian BW dan lazimnya
juga dinamakan handels-bedienden. Dalam golongan ini termasuk, misal pelayan,
pemegang buku, kassier, procuratie houder dan sebagainya. Golongan kedua
terdiri dari orang-orang yang tidak dapat dikatakan bekerja pada seorang
majikan, tetapi dapat dipandang sebagai seorang lasthebber dalam pengertian BW.
Dalam golongan ini termasuk makelar, komissioner.
Namun, di dalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh
seorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika
perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan orang
atau pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Sementara itu, pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi
dua fungsi, yaitu pembantu di dalam perusahaan dan pembantu di luar perusahaan:
- Pembantu di dalam perusahaan
adalah mempunyai hubungan yang
bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas dan bawah sehingga berlaku
suatu perjanjian perubahan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang
prokutasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan.
- Pembantu di Luar Perusahaan
adalah mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan
yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara
pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang
diatur dalam pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaries, agen
perusahaan, makelar, dan komisioner.
4.
Pengusaha
dan Kewajibannya
- Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat,
menjalankan kewajiban menurut agamanya
- Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari
dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
- Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan
perempuan
- Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau
lebih wajib membuat peraturan perusahaan
- Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur
pada hari libur resmi
- Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek