www.gunadarma.ac.id

  • RSS
  • Skype
  • Facebook
  • Yahoo

Twitter

Archive for 2015

Bagaimana cara berdoa yang baik? Simak ini dulu…
Coba bayangkan seandainya tiba-tiba ada orang mendatangi anda, dan langsung meminta uang dengan cara yang tidak sopan… Dia tidak kulo nuwun, tidak memanggil nama anda dengan santun, tidak memiliki tata krama… Bagaimana perasaan anda? Iba atau empet?
Nah, jika anda sadar betul akan jawaban pertanyaan di atas, andapun pasti yakin bahwa anda tidak boleh bergaya preman kampung macam itu kepada orang lain! Setuju, juragan? :)
Apalagi kepada Allah…. tentu sangat tidak boleh!
Berlaku sopanlah dalam meminta kepada Allah! Sebutlah nama-Nya dengan santun, gunakan tata krama yang baik.  Jangan langsung to the point meminta. Mengapa doa kita tumpul? Salah satunya karena tingkah kita sendiri yang tidak beradab dalam meminta.
Mari perbaiki cara berdoa kita agar lebih maqbul. Lantas, bagaimana tata cara berdoa yang baik berdasarkan Al Quran dan hadits? Inilah jawabannya:
1. Mulailah dengan basmalah
2. Memuji Allah
“Maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan mohonlah ampun kepada-Nya” (An Nashr:3). Dalam ayat ini, Allah memberikan petunjuk agar kita memuji-Nya sebelum menyampaikan maksud doa yang kita panjatkan. Memuji Allah ialah dengan mungucapkan “Alhamdu lillaahi robbil aalamiin” (segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam), atau dengan redaksi lainnya.
3. Bershalawat untuk Nabi
Dari Annas bin Malik: “Tidaklah seseorang berdoa, kecuali antara dia dan langit ada hijab, sampai dia bershalawat kepada nabi”.
Jadi, bershalawat kepada Nabi sangat penting untuk membuka hijab (tirai) agar doa kita sampai pada Allah azza wa jalla. Bershalawat atas Nabi misalnya membaca “Allahumma shalli ala (sayyidinaa) Muhammad” atau dengan redaksi lain yang anda sukai.
4. Sebutlah nama-Nya dengan santun (dengan asmaul husna)
“Dan Allah memiliki asmaul husna, maka berdoalah dengan menyebut asmaa-ul husna itu “(QS Al Araf : 180).
Contoh membaca asmaul husna dalam berdoa:
  • Ya Allah, ya ROZAK berilah kami rizki yang halal
  • Ya GHOFUR… ampunilah kami
  • Robbanaa innaka anta SAMIIUL ‘ALIIM watub alaina innaka anta TAWWAABU RAHIIM
5. Menyebutkan maksud yang diminta
Point ke-5 ini adalah inti dari doa (permintaan) kita
6. Tutup doa dengan shalawat Nabi, memuji Allah, dan Amin
Washallallahu ala (sayyidinaa) Muhammadin, walhamdulillaahi rabbil aalamiin. Amin.
Contoh redaksi doa singkat berdasarkan urutan poin-poin di atas:
(1) Bissmillahirrahmaanirrohiim
(2) Alhamdulillahi robbil aalamiin
(3) Allahumma sholli ala sayyidina Muhammad
(4) Ya Allah ya ROZAK
(5) Hari ini saya mau berdagang, berilah kami rizki yang halal dan melimpah
(6) Washallallahu ala (sayyidina) Muhammad, walhamdulillaahi rabbil aalamiin
Amin.
Poin (5) sebaiknya menggunakan doa yang ma’tsur, yaitu doa yang ada dalam Al Quran atau doa yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW, misalnya:
Rabbij’alnii muqiima shalaati wamin dzurriyaatii (QS Ibrahim). Ya Allah jadikanlah saya dan keturunan saya sebagai orang yang dapat menegakkan shalat.
Allahummakfinii bihalaallika an haraamika wa aghninii bi fadhlika ‘amman siwaak (HR Tirmidzi). Ya Allah berilah saya rizki yang halal, bukan yang haram. Dan kekayaan (rizki yang melimpah) yang Engkau ridhai, bukan yang engkau murkai.
Mari meminta kepada Allah dengan tata cara berdoa yang baik.
sumber : http://www.akhmadtefur.com/doa-sholat-2/mau-doa-maqbul-perbaiki-cara-berdoa/

Al Fatihah adalah bacaan shalat yang amat dahsyat. Dalam fiqih tuntunan shalat, Al Fatihah merupakan bacaan shalat yang bersifat rukun. Teristimewa, Allah akan menjawab pada setiap ayat yang kita baca. Luar biasa, bukan…? :-)
Buktinya? Ini dia, firman Allah dalam hadits qudsi:
Nabi SAW bersabda, “Allah SWT berfirman: Shalat itu Kubagi dua antara Aku dan hamba-Ku. Untuk hamba-Ku ialah apa yang dimintanya.
Apabila ia mengucapkan Alhamdulillahi rabbil alamin, Aku menjawab: “Hamba-Ku memuji-Ku”.
Apabila ia mengucapkan Arrahmaanirrahiim,
maka Aku menjawab: “Hamba-Ku menyanjung-Ku”.
Apabila ia mengucapkan Maaliki yaumiddiin,
maka Aku menjawab: “Hamba-Ku mengagungkan-Ku”.
Apabila ia mengucapkan Iyyaka nabudu waiyyaaka nastaiin,
maka Aku menjawab: “Inilah bagian-Ku dan bagian hamba-Ku, dan untuk hamba-Ku apa yang dimintanya”.
Apabila ia mengucapkan Ihdinashirratal mustaqim, shiratalladzina an’amta alaihim ghairil maghduubi alaihim waladhaalin, maka Aku menjawab:
“Inilah bagian hamba-Ku, dan untuk hamba-Ku apa yang dimintanya” (HR Muslim).
Sungguh luar biasa, ternyata Allah langsung menjawab bacaan shalat kita… Terungkap sudah rahasianya, mengapa Rasulullah membaca Al Fatihah ayat-demi ayat (tidak menyambungnya), sebagaimana dikatakan dalam hadits:  “Kemudian beliau SAW membaca Al-Fatihah, beliau memenggalnya ayat demi ayat…” (HR Abu Dawud).
Alfatihah Bacaan Shalat
Sahabatku yang berbahagia… karena itu, untuk memaksimalkan bacaan Al Fatihah, beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah:
– Membacanya ayat demi ayat (tidak menyambung)
– Memahami kandungan arti surat Al Fatihah, kata demi kata
– Mengetahui dan merasakan jawaban Allah pada ayat demi ayat yang kita baca
– Meyakini bahwa jawaban Allah akan segera terwujud buat kita
STOP! Artikel tentang shalat ini tidak banyak memberi manfaat jika anda hanya membacanya, tanpa mengamalkannya. Jika anda belum lancar mengartikan Al Fatihah kata demi kata, jika anda belum menghafal jawaban Allah ayat demi ayat… Segera tinggalkan aktivitas anda yang lain. Utamakan belajar shalat…. Raih dahsyatnya manfaat shalat
Bagaimana menurut anda? ***
sumber : http://www.akhmadtefur.com/tuntunan-sholat/al-fatihah-bacaan-shalat-paling-dahsyat/

1.     Hukum Dagang dan Hukum Perdata
     Hukum dagang dan hukum perdata adalah dua hukum yang saling berkaitan. Hal ini dapat dibuktikan di dalam Pasal 1 dan Pasal 15 KUH Dagang.
Pasal 1 KUH Dagang, disebutkan bahwa KUH Perdata seberapa jauh dari padanya kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab ini.
Pasal 15 KUH Dagang, disebutkan bahwa segala persoalan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh hukum perdata.
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.
Berikut beberapa pengertian dari Hukum Perdata:
1. Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan
2.  Hukum Perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya
Hukum dagang adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan .

Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 : tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1) Hukum tertulis yang dikodifikasikan :
a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2) Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
   Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
    Menurut  Prof. Subekti kedua hukum tersebut saling berkaitan. Beliau berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.

2.     Berlakunya Hukum Dagang di Indonesia
   Perkembangan hukum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ) . tetapi pada saat itu hokum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hokum baru di samping hokum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut hokum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hokum pedagang ini bersifat unifikasi.
    Karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hukum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan.
    Kemudian kodifikasi hukum Perancis tersebut tahun 1807 dinyatakan berlaku juga di Nederland sampai tahun 1838. Pada saat itu pemerintah Nederland menginginkan adanya Hukum Dagang sendiri. Dalam usul KUHD Belanda dari tahun 1819 direncanakan sebuah KUHD yang terdiri atas 3 Kitab, tetapi di dalamnya tidak mengakui lagi pengadilan istimewa yang menyelesaikan perkara-perkara yang timbul di bidang perdagangan. Perkara-perkara dagang diselesaikan di muka pengadilan biasa. Usul KUHD Belanda inilah yang kemudian disahkan menjadi KUHD Belanda tahun 1838. Akhirnya berdasarkan asas konkordansi pula, KUHD Nederland 1838 ini kemudian menjadi contoh bagi pembuatan KUHD di Indonesia. Pada tahun 1893 UU Kepailitan dirancang untuk menggantikan Buku III dari KUHD Nederland dan UU Kepailitan mulai berlaku pada tahun 1896. (C.S.T. Kansil, 1985 : 11-14).
   KUHD Indonesia diumumkan dengan publikasi tanggal 30 April 1847 (S. 1847-23), yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848. KUHD Indonesia itu hanya turunan belaka dari “Wetboek van Koophandel” dari Belanda yang dibuat atas dasar asas konkordansi (pasal 131 I.S.). Wetboek van Koophandel Belanda itu berlaku mulai tanggal 1 Oktober 1838 dan 1 Januari di Limburg. Selanjutnya Wetboek van Koophandel Belanda itu juga mangambil dari “Code du Commerce” Perancis tahun 1808, tetapi anehnya tidak semua lembaga hukum yang diatur dalam Code du Commerce Perancis itu diambil alih oleh Wetboek van Koophandel Belanda. Ada beberapa hal yang tidak diambil, misalnya mengenai peradilan khusus tentang perselisihan-perselisihan dalam lapangan perniagaan (speciale handelsrechtbanken)(H.M.N.Purwosutjipto, 1987 : 9).

    Pada tahun 1906 Kitab III KUHD Indonesia diganti dengan Peraturan Kepailitan yang berdiri sendiri di luar KUHD. Sehingga sejak tahun 1906 indonesia hanya memiliki 2 Kitab KUHD saja, yaitu Kitab I dan Kitab I (C.S.T. Kansil, 1985 : 14). Karena asas konkordansi juga maka pada 1 Mei 1948 di Indonesia diadakan KUHS. Adapun KUHS Indonesia ini berasal dari KUHS Nederland yang dikodifikasikan pada 5 Juli 1830 dan mulai berlaku di Nederland pada 31 Desember 1830. KUHS Belanda ini berasal dari KUHD Perancis (Code Civil) dan Code Civil ini bersumber pula pada kodifikasi Hukum Romawi “Corpus Iuris Civilis” dari Kaisar Justinianus (527-565) (C.S.T. Kansil, 1985 : 10).
    Kitab Undang-Undang Hukum Dagang masih berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang pada pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada masih tetap berlaku sampai pemerintah Indonesia memberlakukan aturan penggantinya. Di negeri Belanda sendiri Wetbook van Koophandel telah mengalami perubahan, namun di Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengalami perubahan yang komprehensif sebagai suatu kodifikasi hukum. Namun demikian kondisi ini tidak berarti bahwa sejak Indonesia merdeka, tidak ada pengembangan peraturan terhadap permasalahan perniagaan. Perubahan pengaturan terjadi, namun tidak tersistematisasi dalam kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Strategi perubahan pengaturan terhadap masalah perniagaan di Indonesia dilakukan secara parsial (terhadap substansi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dan membuat peraturan baru terhadap substansi yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

3.     Hubungan Pengusaha dan Pembantu Pengusaha
     Sebuah perusahaan dapat dikerjakan oleh seseorang pengusaha atau beberapa orang pengusaha dalam bentuk kerjasama. Dalam menjalankan perusahaannya seorang pengusaha dapat bekerja sendirian atau dapat dibantu oleh orang-orang lain disebut “pembantu-pembantu perusahaan”. Orang-orang perantara ini dapat dibagi dalam dua golongan. Golongan pertama terdiri dari orang-orang yang sebenarnya hanya buruh atau pekerja saja dalam pengertian BW dan lazimnya juga dinamakan handels-bedienden. Dalam golongan ini termasuk, misal pelayan, pemegang buku, kassier, procuratie houder dan sebagainya. Golongan kedua terdiri dari orang-orang yang tidak dapat dikatakan bekerja pada seorang majikan, tetapi dapat dipandang sebagai seorang lasthebber dalam pengertian BW. Dalam golongan ini termasuk makelar, komissioner.
    Namun, di dalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan orang atau pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
    Sementara itu, pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi, yaitu pembantu di dalam perusahaan dan pembantu di luar perusahaan:
  • Pembantu di dalam perusahaan
    adalah mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perubahan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokutasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan.
  •  Pembantu di Luar Perusahaan
    adalah mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaries, agen perusahaan, makelar, dan komisioner.

4.     Pengusaha dan Kewajibannya
  • Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
  • Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
  • Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
  • Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
  • Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
  • Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek













Salut ama sebuah postingan dari Bro Nino asal Surabaya, yang menceritakan mengenai masalah nyendat Vario 125 yang menurut mekaniknya bersumber dari busi. Ini hanya analisa pribadi dari sang mekanik, jadi jika ada yang menemukan analisa dan solusi lain, monggo di share di sini.
Ceritanya bro Nino ini periksa si Blackie (nama untuk Vartech 125 hitamnya) ke puskesmas (AHASS) terdekat.
Mau ngeChEK otak si Blackie (ECU) apakah ,masih waras atau tidak. :mrgreen:
Si Blackie masuk meja pemeriksaan lalu di cek… mulai dari busi, kelistrikan, stel klep dan lain-lain.
Tak lupa Diagnostic tool pun di tancepin…..mesin di starter…ditunggu sampai beberapa lampu indikatornya menyala hijau, setelah selesai hasil pemeriksaan, tidak terdapat gejala influensa, tetanus, bahkan panu pun ga ada… :mrgreen: .
Panel pasang balik….motor dicoba montir di luar….wuzwuzwuz…

Bro Nino yang asli arek Suroboyo ini iseng nanya ama mekaniknya mengenai masalah busi Vario125 yang lagi rame di bahas karena bikin nyendat-nyendat dan  sering mati. Langsung aja nih tulisan bro Nino ane copas… heheheheh
oh iya…tadi iseng aja nanyain busi ori nya knp kok gampang nyendat2….wkt di tes (selama ini kusimpan di bagasi), ternyata ada bocor di antara keramik dan badan logamnya,,,,,sampai si montir kesetrum, krn lompatannya ga diperkirakan keluar dari situ. Dia bilang memang kualitas busi ori ini yg jd masalah sebagian per sendatan di dunia hv 125… ada yg baru seminggu sdh mati juga…..

Wow…. sebuah pencerahan buat pemilik Vario 125 yang tunggangannya menderita nyendat-nyendat.
Solusinya ya ganti busi setipe dengan material yang lebih bagus.
Sekedar saran lho… bukan berarti iklan busi… untuk sementara hindari busi ori dulu dah, sampe AHM juga Pabrik businya memperbaiki kualitas busi ori Vartech 125.
Busi Iridium atau Platinum bisa jadi referensi mas bro…

Yang mau tau keunggulan busi Iridium bisa di klik di sini.

Lebih baik cari solusi dari sebuah masalah daripada cuman bisa mencaci-maki..
Sumber : http://mazped.com/2012/09/06/analisa-penyebab-vario-125-nyendat/

Kembali ke topik gan…. Pertama kali yg ane rasa mengganggu ane adalah fitur AHO..
Maklum rumah ane di daerah perkampungan dengan gang-gang kecil yang nota bene banyak anak2 nongkrong di pinggir jalan.
Pancaran headlamp Vartech ini cukup terang coz lampu depan system DC jadi langsung byar maximal meski grip gas ga di pelintir..
SILAU MEN…… Asli gak enak ama anak2 yang lagi nongkrong…
Pernah ane ulas disini, masalah alay’nya fitur AHO
Putar otak gan bagaimana cara membuat saklar On / Off buat Vartech ini.
Mau pasang saklar tambahan kok kesannya kurang efektif..
Jadi ya… korbanin lampu dekat aja..
Lampu jauh tetep aktif, sementara lampu dekat di bunuh aja.. Toh jarang pake lampu jarak jauh – dekat bergantian.
Kenapa mesti lampu jauh yg di aktifin..???? coz biar keliatan gan.. kalo lampu jauh nyala kan ada indikatornya di spido.

Jadi kalo pas di jalan liat Pramuka rompi ijo… lgsg cek spido.. Headlamp dah on belum… tar kelupaan kena tilang malah berabe.. :mrgreen:
Ni yang mau ikut trik ane silahkan, coz gak maksa kok… :-D
Pertama congkel saklar lampu jauh – dekat pake tespen.. (jangan pake linggis gan)

Cabut  soketnya… Trus lepas tuh kabel warna putih dari couple.  Setelah lepas, bungkus ya… biar gak konslet.

Pasang lagi soket… Masukkan lagi ke batok.. beresss…
Posisikan pancaran lampu jauh ini sama dengan pancaran lampu dekat, dengan men’seting adjuster headlamp.
Posisi adjuster ada di belakang reflektor.. model adjuster kayak CBR old version nih..

Putar adjuster pake obeng plus ( kalo bingung, silahkan liat buku panduan halaman 47)..  Sesuaikan pancarannya..
Ayo di jajaL…..

Mantap…. Trik sederhana gan…
Kalo suatu saat mau di balikin standar…  tinggal pasang lagi kabel putih yg td di cabut… Gampang kan…
Semoga bermanfaat… Salam ROSSOK…. Juzz Ginduzz…
Revisi : cara mencabut kabel dari soket.
Siapkan obeng min kecil.. biasa buat servis jam, kalo gak ada bisa pake jarum pentuL.
Colokkan obeng ke kabel yang mau di cabut dari sisi dalam.. lalu tarik obeng dan kabel secara bersamaan.

 sumber : http://mazped.com/2012/07/13/akali-fitur-aho-di-vartech-125/



Artikel bukan bermaksut menjelek-jelekkan suatu produk, namun memang seperti inilah hasil yang ane dapet.
Yups langsung aja..
Matic Soul GT bloger Cepz D’Violettesand’s dari KOBOYS, Vario 125 ane, Jupie Burhan dan Ninja R dari Grup Peduli anak Yatim KPDJ pada hari selasa 14 Agustus 2012  lalu melakukan mudik dari Jakarta pulang ke kampung halaman kami di Jogja, tepatnya di kabupaten Kulon Progo.

Start dari Jakarta pukul 17.00 WIB dan mampir ke Juragan DOHC aka Lik Azizy Horee di Kerawang sebentar sekedar silaturahmi sambil nodong kopi anget :mrgreen:
Lalu lintas masih terbilang sepi pemudik karena memang masih hari kerja, jadi hanya beberapa saja yang melakukan mudik.
Awalnya kami ga ada rencana membandingkan konsumsi BBM antara SouL GT dan Vario 125 yang kami bawa.
Hanya saja motor kami beli di bulan dan taun yang sama dari awal kami mengisi BBM di SPBU yang sama, dengan jenis yang sama (Pertamax) dengan gaya riding dan kecepatan yang sama (kan turing bareng gan, jadi kami selalu beriringan sepanjang perjalanan)  maka komparasi ini bisa di katakan ADIL..
Setelah melaju dari Kerawang menyusuri Pantura kami mengisi BBM di sekitar Pamanukan, duo matic di isi full sampe bibir tangki..
Lalu kami kembali menyusuri Pantura yang lumayan lancar… dengan kec max 90 kpj saja.
Setelah indikator BBM Vario 125 ane berkurang 3 bar.. kami mengisi BBM lagi di SPBU Tonjong Brebes.

Soul GT cukup dengan Rp 26.174 tangki sudah penuh, sedang Vario 125 menghabiskan Rp 27.o89 sampai tangki penuh kembali.
Beda seribuan….
Wowww….. ane kaget gan…. Ternyata sepanjang perjalanan Pamanukan – Brebes (entah brp km) Soul GT lebih irit dari Vario 125.
Maaf bila tak ada pict yang mewakili komparasi di atas, karena memang ga ada rencana mengkomparasikan kedua matic tsb.

Sumber : http://mazped.com/2012/08/19/test-konsumsi-bbm-soul-gt-vs-vario-125/